Minggu, 08 Mei 2016

TATA CARA PEMBENTUKAN
IKATAN GURU INDONESIA (IGI) WILAYAH
IKATAN GURU INDONESIA (IGI)
Jl. Jatipadang 23 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540
Telp (021) 7883-6778, Fax (021) 7884-7363
Email: info@igi.or.id


Tata Cara Pembentukan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah
Menanggapi antusiasme dan permintaan para guru di berbagai daerah agar dapat membentuk IGI di daerah masing-masing maka bersama ini disampaikan Tata Cara Pembentukan IGI di Wilayah Kota / Kabupaten
Tata Cara Pembentukan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten ini berlaku sebagai aturan sementara berkekuatan penuh selama belum ada perubahan.

Aturan Mengenai IGI di Wilayah Kota/Kabupaten 
1. Definisi
IGI di Wilayah Kota/Kabupaten adalah kelompok lokal anggota IGI di suatu wilayah kota/kabupaten tertentu 
2. Tujuan
IGI di Wilayah Kota/Kabupaten bertujuan:
a. Mewadahi anggota IGI di wilayah Kota/Kabupaten tertentu
b. Menjadi sarana komunikasi anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten
c. Menjadi simpul-simpul koordinasi anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten

3. Cakupan
a. Daerah tingkat 2, yakni kabupaten dan kota (kotamadya)
b. Perkecualian pada: DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Bali, cakupannya pada daerah tingkat 1

4. Keanggotaan
Anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten adalah anggota IGI berstatus aktif 

5. Tata Cara Pembentukan
Tata Cara Pembentukan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah | 
  1. IGI di Wilayah Kota/Kabupaten bisa dibentuk atas usulan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota yang berdomilisi di wilayah kota/kabupaten bersangkutan.
  2. Pembentukan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten harus disahkan secara tertulis dengan Surat Keputusan oleh IGI dan diumumkan secara terbuka melalui media yang dimiliki oleh IGI.
  3. Pengajuan pembentukan IGI di Wilayah Kota / Kabupaten dilakukan secara tertulis atau lewat e-mail yang dikirim ke sekertariat IGI
  4. Isi surat atau e-mail permohonan pembentukan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten adalah: wilayah kerja (nama kota atau nama kabupaten), daftar nama anggota IGI pengusul yang dilengkapi dengan nomor ID anggota, dan tanggal pendaftaran

6. Penamaan
a. Nama IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dibuat sama dengan nama daerah tingkat 2
b. Contoh penamaan: IGI di Wilayah Kota/Kabupaten untuk anggota IGI yang tinggal di Kota/Kabupaten Madiun dinamai IGI Kota/Kabupaten Madiun
c. Penamaan untuk wilayah DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Bali dinamai sesuai dengan nama daerah tingkat satu, merujuk pada poin 3.b
d. Dalam hal nama kabupaten dan nama kota merupakan kesamaan, maka kedua wilayah tersebut bisa disatukan dalam 1 (satu) kesatuan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten
e. Dalam hal seperti tersebut pada poin 7.d dikehendaki pemisahan, maka IGI di kabupaten menggunakan nama ibukota kabupaten, contoh: IGI di Wilayah Kota/Kabupaten untuk anggota yang tinggal di Kabupaten Ungaran dinamai IGI Kabupaten Ungaran
f. Penamaan IGI Wilayah harus disahkan secara tertulis oleh Pengurus Pusat IGI

7. Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten
a. Dalam setiap IGI di Wilayah Kota/Kabupaten harus ada pengurus lengkap yang terdiri atas minimal : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
b. Pengurus dipilih secara swadaya oleh anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Pengurus Pusat IGI.
Tata Cara Pembentukan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah | 4
c. Pengajuan nama Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dilakukan secara tertulis atau lewat e-mail ke sekretariat Pengurus IGI.
d. Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten wajib melaporkan perubahan jumlah anggota IGI wilayahnya minimal 3 (tiga) bulan sekali
e. Masa tugas Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten adalah 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 3 (tiga) kali masa tugas atau selama-lamanya selama 3 (tiga) tahun
f. Pemilihan Pengurus dilakukan secara swadaya oleh anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dan hasilnya dimintakan persetujuan kepada Pengurus Pusat IGI

8. Pendaftaran Anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten
a. Pendaftaran anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dilakukan dengan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah tersedia kepada Pengurus setempat.
b. Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten akan mengajukan permohonan dengan nama dan identitas lengkap dengan foto kepada Pengurus Pusat IGI.
c. Pengurus Pusat akan mencetak Kartu Anggota IGI dan kemudian mengirimnya kembali ke Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten
d. Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten selanjutnya akan menyerahkan kartu anggota kepada masing-masing anggotanya

9. Administrasi dan Keuangan
a. IGI di Wilayah Kota/Kabupaten akan menarik iuran keanggotaan hanya sekali selama masa keanggotaan berlangsung. Iuran keanggotaan ini akan disetorkan ke Pengurus Pusat sebagai biaya untuk pembuatan Kartu Anggota dan urusan administrasi lainnya.
b. Dalam hal IGI di Wilayah Kota/Kabupaten hendak melakukan kegiatan, maka IGI di Wilayah Kota/Kabupaten bisa mengumpulkan dana dari anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten bersangkutan di bawah pertanggungjawaban Pengurus.
c. Apabila setelah melakukan kegiatan ada sisa dana maka sisa dana tersebut disimpan oleh Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten untuk digunakan pada kegiatan berikutnya
Tata Cara Pembentukan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah | 5
d. Catatan pengumuman keuangan diumumkan secara terbuka oleh Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten kepada anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dan Pengurus Pusat IGI

10. Perpindahan Anggota Antar-Wilayah
a. Satu orang anggota IGI hanya diperkenankan menjadi anggota 1 IGI di Wilayah Kota/Kabupaten tertentu saja.
b. Dalam hal perpindahan domisili, maka anggota IGI yang hendak berpindah keanggotaan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten melakukan prosedur: memberitahukan secara tertulis atau via e-mail kepada Pengurus IGI di Wilayah Kota/Kabupaten asal dengan tembusan kepada Pengurus Pusat IGI dan melakukan pendaftaran kepada IGI di Wilayah Kota/Kabupaten tujuan sesuai poin 8

11. Kegiatan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten
a. Mengadakan kegiatan berskala lokal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan, yang bisa berupa: seminar, workshop, pelatihan, riset, expo, dan lain-lain yang bersifat terbuka untuk anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten meskipun tidak berasal dari wilayah tersebut
b. Mengadakan Seminar berskala Regional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang perencanaannya sudah harus diberitahukan kepada Pengurus Pusat IGI selambat-lambatnya di akhir tahun pada tahun sebelumnya
c. Menjadi penghubung bagi anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dari wilayah lain yang sedang berkunjung, dengan harapan bisa membantu dan memberikan informasi yang berguna tentang wilayahnya.

12. Permasalahan Internal IGI di Wilayah Kota/Kabupaten
Dalam hal terjadi permasalahan internal di IGI Wilayah yang berupa permasalahan:
a. antar-anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten,
b. antara pengurus, dan/atau
Tata Cara Pembentukan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah | 6
c. antara anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dan para pengurus,
maka permasalahan tersebut hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan internal IGI di Wilayah Kota/Kabupaten, dan bisa dibawa ke Pengurus Pusat IGI untuk diselesaikan jika penyelesaian internal tidak bisa ditempuh 

13. Evaluasi
Keberadaan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten akan ditinjau dan dievaluasi setiap tahun yang bertujuan kepada:
a. pembinaan kepada IGI di Wilayah Kota/Kabupaten yang aktif
b. penutupan atau penonaktifan IGI di Wilayah Kota/Kabupaten yang tidak aktif

14. Kerjasama
a. IGI di Wilayah Kota/Kabupaten diperkenankan membuat kerja sama dengan pihak lain sejauh bertujuan mengadakan kegiatan yang membawa dampak positif bagi perkembangan pendidikan dan anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten di wilayah bersangkutan
b. Kerjasama antara IGI di Wilayah Kota/Kabupaten dengan pihak lain hanya bisa dilakukan atas ijin dan sepengetahuan Pengurus Pusat IGI.
c. Para pengurus dan/atau anggota IGI di Wilayah Kota/Kabupaten tidak diperkenankan memanfaatkan nama IGI untuk kepentingan pribadi dan/atau merugikan IGI.

15. Penggunaan Logo dan Atribut IGI
Semua IGI Wilayah diwajibkan untuk menggunakan logo IGI yang sama dengan tambahan nama wilayah Kota/Kabupaten masing-masing. Sebagai contoh : IGI Kota Madiun akan menggunakan gambar logo yang sama dengan gambar logo yang dipakai IGI dan IGI wilayah lain kecuali tulisan yang berbeda “Ikatan Guru Indonesia Kota Madiun”



http://anggota.igi.or.id/
Bpk ibu yg belum daftar sbg anggota IGI pendaftarn bisa lewat fbnya dgn cara ketik dulu link ini : http://anggota.igi.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar